Langsung ke konten utama

Jelang Pemilu Dana PNPM Naik Signifikan

Monday, 07 April 2014, 16:42 WIB

Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jelang pelaksanaan pemilu, dana bansos Kementerian Dalam Negeri naik signifikan di banding sebelumnya. Dana PNPM mandiri pedesaan tahun ini bertambah hingga Rp 1,2 triliun.

Berdasarkan data Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, kenaikan tersebut dikarenakan adanya penambahan jumlah daerah yang memperoleh bantuan itu. Sekitar 156 kecamatan yang baru mekar terdata sebagai pihak penerima.

Pada 2013, ada Rp 9,5 triliun dana PNPM dengan rincian Rp 369 miliar untuk pusat, Rp 1,13 triliun provinsi dan Rp 7,89 triliun bansos langsung ke kecamatan. Sedangkan di 2014, naik menjadi Rp 10,76 triliun, di mana Rp 428 miliar pusat, Rp 1,29 provinsi dan 8,9 bansos.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, memang ada kenaikan untuk dana bansos PNPM, namun pihaknya tidak campur tangan dalam terhadap kebutuhan tersebut.

“Kita melihat uangnya saja tidak pernah, kami langsung kirim ke daerah,” kata Gamawan pada Republika Senin (7/4).

Dia menambahkan, setiap kali ada kenaikan terhadap suatu anggaran, publik selalu keliru memersepsikannya. Padahal, dana bansos itu legal dan selalu dievaluasi agar penggunaannya tidak menyimpang.

Terkait adanya penambahan dana bansos di 8 provinsi, Gamawan mengatakan, hal tersebut wajar karena adanya penyelenggaraan pemilukada di daerah tersebut. Sedangkan Pemprov tentu akan menganggarkan dana bansos ke KPU.

“Hibah bansos ini legal kok, diatur dalam undang-undang, masuk dalam program perencanaan dan ada aturan tata cara pencairannya,” kata dia.

Terdapat 8 Provinsi yang tahun ini menambah kebutuhan dana tersebut mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 56 miliar per daerah. Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, delapan provinsi tersebut adalah Aceh, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Bali.

Pihaknya memang mengkhawatirkan adanya penyimpangan dengan diakuinya dana bansos tersebut oleh partai politik. Karena itu, ada mekanisme yang disusun agar penggunaan dan pertanggungjawabannya jelas.

“Kami sudah memedomani aturan, bahkan menyusunnya bersama KPK. Dalam rangka pencegahan penyimpangan dana bansos, KPK juga mengirimkan surat ke daerah untuk memedomani permedagri,” ujar dia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang dana bansos telah mengontrol secara ketat.

Kasubdit PNPM, Dirtjen Pemerintahan Daerah (PMD), Benni Irwan menambahkan, potensi kebocoran dana bansos PNPM dari 2008 – 2013 hanya 0,4 persen. Sedangkan per tahunnya hanya sekitar 0,01 persen.

“Memang ada penyimpangan dana bansos, namun itu di tingkat masyarakat,” ujar dia.

Pihaknya mencatat ada 228 kecamatan potensi masalah pada 2014 ini. Sedangkan pada 2013 lalu, ada sekitar 22 kecamatan bermasalah, penyelewengan kurang dari Rp 200 juta, dan 113 kecamatan bermasalah tingkat besar, penyelewengan di atas Rp 1 miliar.

“Saya belum melihat adanya potensi penggunaan dana untuk kebutuhan pemilu,” ujar dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PTO PNPM MANDIRI PERDESAAN 2014

Telah disahkan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) pada tanggal 2 Mei 2014 terkait dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. PTO ini merupakan pedoman terbaru dalam rangka pelaksanaan PNPM, menggantikan PTO sebelumnya. Didalamnya terapat penambahan ataupun perubahan / revisi.  Disamping PTO tersebut, juga dilengkapi dengan 14 Buku Penjelasan PTO serta 1 Buku Forumulir. Sampul PTO sekarang berwarna merah. Adapun buku penjelasan PTO serta Formulir tersebut secara garus besar terdiri dari : 1. Penjelasan I,     Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi 2. Penjelasan II,    Fasilitasi Dan Pengembangan Kapasitas.  3. Penjelasan III,   Musyawarah Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan. 4. Penjelasan IV,   Jenis Dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan. 5. Penjelasan V,    Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan 6. Penjelasan VI,   Penulisan...

Pabrik Gula (PG) Klampok (Banjarnegara), Tempo Dulu

Pabrik Gula  milik swasta dan milik negara di Indonesia mulai bermunculan setelah dimulainya era liberalisme pada masa penjajahan Hindia Belanda (1870), dengan diperkenalkannya Hak Sewa Tanah untuk penggunaan selama 70 tahun. Sebelumnya, telah berdiri sejumlah pabrik gula sederhana untuk mengolah hasil panen tebu, yang termasuk dalam komoditi yang diikutsertakan dalam program  Cultuurstelsel . Salah satu pabrik gula yang pernah berdiri dan sekarang tinggal kenangan, adalah Pabrik Gula Klampok, sekarang di Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Pabrik gula Klampok mulai dibangun tahun 1889 dipimpin Administratur Jacobus Franciscus de Ruyter de Wildt. Dia lahir tanggal 25 Mei 1851 di Utrecht dan meninggal di Klampok pada tanggal 7 Juli 1904. Perkebunan tebu untuk mensuplai bahan baku pabrik terbentang luas, antara lain dari wilayah Kab. Banjarnegara (Kec. Purwonegara, Mandiraja, Purwareja Klampok, Susukan, Rakit), ...

Rumah Tingkat

Ada hal mirip antara aku dan kedua anakku yang kini duduk di kelas 1 dan kelas 5 SD. Kemiripan itu terletak pada impian untuk memiliki rumah bertingkat. Waktu dulu, aku (dan juga kebanyakan orang saat itu), memandang bahwa orang yang memiliki rumah bertingkat berarti orang kaya, alias lambang kemakmuran.  Namun, aku kurang tahu persis apa yang ada dibenak pikiran anak-anaku kini, kenapa mereka mengalami hal yang sama seperti yang pernah ku alami: bermimpi punya rumah bertingkat. Apakah mereka yang merupakan generasi masa kini, juga masih punya pandangan bahwa rumah bertingkat juga supaya dianggap sebagai orang kaya? Atau mereka hanya memilki bayangan bahwa andai punya rumah bertingkat kayaknya asyik buat bermain-main. Atau entah ....  Dulu-dulu, sekarang-sekarang. Dalam pandanganku kini, ternyata persepsi terhadap rumah bertingkat tidak benar seratus perses sebagai lambang kemakmuran. Anakku kini bernyanyi ingin punya rumah bertingkat, mungkin karena merasa rumah yang ada seka...